Pengelolaan Informasi Publik : Bawaslu Kalsel Pastikan Sesuai Prinsip Keterbukaan dan Kepercayaan Publik
|
Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Senin, (3/2/ 2025) / Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel menjalankan komitmen menjadi lembaga yang terbuka dalam pengelolaan informasi publik. Yakni dengan mekanisme dan tata cara penyampaian informasi pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kepercayaan publik. Senin, (3/2/ 2025)
" Dalam kegiatan evaluasi ini, kita ingin memastikan Bawaslu benar-benar menjadi lembaga yang terbuka dan terpercaya kepada masyarakat serta para stakeholder, itu berarti setiap tahapan pengawasan ,informasi pemilu dan pemilihan harus bisa diakses oleh publik, baik dari segi mekanisme, tata cara, maupun variabel yang digunakan, sehingga Bawaslu menjadi lembaga yang informatif "
Kata Radini
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Bawaslu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam mengelola pemilu, salah satunya adalah prinsip keterbukaan. Keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu , Bawaslu Kalsel terus berupaya mewujudkan hal tersebut dengan tata kelola dan pelayanan informasi publik yang optimal, peningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serta mendukung terwujudnya pemilu dan pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu tahun 2024 September lalu , Bawaslu Kalsel meraih penghargaan dengan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Republik Indonesia 2024 .
