Pemantapan Pelaksanaan Pilkada 2020 Kalsel

by | Nov 2, 2020 | Berita | 0 comments

Pasal 21 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 telah mengatur terkait ketentuan penambahan jumlah pemilih di tiap TPS (tempat pemungutan suara) yang sebelumnya hanya maksimal 300 pemilih per TPS, kini menjadi maksimal 500 pemilih per TPS. Tentu pembatasan jumlah pemilih per TPS juga berpengaruh pada jumlah TPS yang sebelumnya sebanyak 8.709 TPS se Kalsel, kini bertambah menjadi 9.086 TPS karena dampak pandemi.

Dengan jumlah TPS sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Kalsel, tentu Bawaslu Kalsel melalui Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020 dengan Nomor : 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/X/2020 mengamanahkan pembentukan Pengawas TPS kepada jajaranya Pengawas Kecamatan. Banjarmasin(01/11/2020)

Dihimpun saat selenggarakan Rakor Pemantapan Pengawasan Pilkada 2020 bersama jajaran Bawaslu Kabupaten / Kota se Kalsel yang diselenggarakan tanggal 25 Oktober 2020 di Kabupaten Kotabaru , Bawaslu menghimpun Kendala saat pelaksanaan Rekrutmen Pengawas TPS :

  • sulitnya upaya pemenuhan pengawas TPS dengan usia minimal 25 khususnya di daerah pedalaman
  • sulitnya upaya pemenuhan pengawas TPS dengan standar minimal pendidikan setara SMA di daerah pedalaman
  • sulitnya akses jalan dan jauhnya jarak tempuh ke daerah pedalaman
  • adanya calon pengawas TPS yang dinyatakan terpapar covid 19 setelah dilakukan rapid test.

Terhadap  kondisi tersebut Bawaslu Kalsel melalui Kordiv SDM & Organisasi, Iwan Setiawan hingga tanggal 1 November 2020 telah menyelesaikan kendala tersebut meski dengan teknik memberikan tambahan waktu.

Mengingat Bawaslu Kalsel juga kini memiliki kewajiban untuk dapat mencegah adanya penularan wabah covid di tengah pelaksanaan Pilkada 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan, Pria yang akrab disapa Iwan ini mengharapkan agar jajaran Pengawas TPS dapat bekerja dengan mengedepankan pendekatan humanis saat bertugas,

“selain harus memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam perbawaslu, kami mengharap calon pengawas TPS yang akan bertugas langsung dilapangan memiliki kematangan emosional dan dapat mengedepankan pendekatan secara humanis saat bertugas nantinya.”

Iwan Setiawan

Kordiv SDM dan Organisasi, Bawaslu Kalsel

Terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan terkini, yang tengah memasuki 37 hari menjelang pemungutan suara. Dimana tahapan yang sedang berjalan yakni Tahapan Kampanye yang tersisa 34 hari lagi.

Kordiv SDM & Organisasi Bawaslu Kalsel juga berpesan agar seluruh jajarannya menjaga SIM P (Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas) di semua line.

Penulis

Bagus

Foto

Isya