Pastikan PDPB Sesuai Ketentuan, Bawaslu Kalsel Sampaikan Surat Himbauan Ke KPU Kalsel
|
Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menyerahkan Surat Himbauan Pelaksanaan PDPB ke KPU Kalsel,diterima Anggota KPU Kalsel Arif Mukhyar di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin,(24/6/2025). / Foto: Afry
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Untuk memastikan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai akurasi ,validitas dan kemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kalsel menerbitkan 2 surat himbauan kepada KPU Kalsel , yakni Surat Himbauan Pelaksanaan PDPB dan Surat Himbauan Pemetaan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Surat Himbauan tersebut diserahkan langsung Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono yang diterima Anggota KPU Kalsel Arif Mukhyar di kantor KPU Kalsel, Selasa,(24/6/2025).
" Bawaslu Kalsel berkoordinasi dan menyampaikan surat himbauan ke KPU Kalsel terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan , agar pelaksanaan PDPB yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku . Hal ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kalsel sebagaimana arahan dari Bawaslu RI melalui surat edaran no. 29 tahun 2025 "
jelas Thessa
Seperti diketahui, dalam pasal 14 UU Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Bawaslu Kalsel dan jajaran sendiri melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca Pemilu dan Pemilihan.
Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU adalah untuk menjamin hak pilih warga negara. Dengan data yang selalu diperbarui, permasalahan dalam data pemilih dapat diantisipasi.
