Pasca Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kalsel Siapkan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
|
Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis (20/2/2025) / Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Sesuai amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kalsel dan jajaran akan melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan, Kamis (20/2/2025).
Thesa mengharapkan, ke depannya terus terjalin koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu dalam kegiatan tersebut . Sehingga jika terjadi masalah yang timbul dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diselesaikan dengan baik .
" Dalam pemutakhiraan data pemilih berkelanjutan pasca pemilu dan pemilihan instrumen nya berbeda , tidak ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)Â , pemutakhiran data dilakukan KPU Kabupaten/ kota yang diawasi oleh Bawaslu sesuai jenjangnya
jelas Thessa
Pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, juga dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Misalnya terkait penduduk yang berubah nama atau alamat domisili, data penduduk yang meninggal dunia, alih status warga daei sipil ke TNI/Polri atau WNA.
Di dalam pasal 14 UU Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal ini Bawaslu sebagai lembaga pengawas berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur melakukan pengawasan terhadap pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca Pemilu dan Pemilihan.
