Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Terima Mandat Selesaikan Sengketa Acara Cepat

Panwascam Terima Mandat Selesaikan Sengketa Acara Cepat

(kemeja hitam) Anggota Bawaslu Kalsel; Akhmad Mukhlis saat sampaikan materi bagi Pengawas Kecamatan se Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kecamatan Kandangan, Rabu(18/10/2023)/ Foto: Fery

Kandangan, Bawaslu Kalsel - Untuk dapat melaksanakan sengketa proses pemilu acara cepat, pengawas kecamatan harus menerima surat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota sejak ditetapkannya peserta pemilu oleh KPU sampai dengan berakhirnya tahapan rakapitulasi hasil pemilu. Perihal terjadinya sengketa antar peserta dapat disebabkan karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu, Rabu(18/10/2023).

"sebelum melaksanakan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu, Cermati dan pastikan bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran etik Pemilu, sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu atau sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara."

pesan Mukhlis

Ada dua mekanisme, pertama bila sengketa dilakukan di Sekretariat Bawaslu, kedua dilaksanakan di tempat peristiwa. Pelaksanaan penyelesaian sengketa mekanisme kedua, pengawas kecamatan dapat menggunakan metode penyelesaian sengketa acara cepat.

Metode penyelesaian sengketa acara cepat, dapat dilakukan berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui surat mandat penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

"ini adalah amanah penting, selain mempertimbangkan fakta dan bukti pada proses penyelesaian sengketa, Putusan Panwaslu Kecamatan dapat dibuat setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, konsultasi dapat dilakukan menggunakan media komunikasi" pesan Mukhlis

Dalam mandat tersebut, pengawas kecamatan memiliki kewenangan spesial untuk dapat memutus sengketa langsung di tempat peristiwa pada hari yang sama dengan hari terjadinya peristiwa. Dalam hal mengedepankan tercapainya kesepakatan, pengawas pemilu dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan atau pihak lain yang dianggap netral untuk membantu kelancaran pelaksanaan penyelesaian sengketa.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle