Netralitas ASN pada Pilkada 2024 , Bawaslu Provinsi Kirim Surat Imbauan ke Instansi Pemerintah di Kalsel
|
Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono (baju abu-abu) dalam Dialog Banjar Realita RRI Kalsel, Senin (29/4/2024)/ Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel mengirim surat imbauan ke seluruh intansi pemerintah di daerah ini terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kalsel tertanggal 19 April 2024 tersebut , ditujukan kepada Gubernur Kalsel ,dengan tembusan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel. Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono dalam acara dialog RRI Kalsel , Senin ,(29/04/2024)
Menurut Thessa , sesuai amanat UU surat imbauan tersebut antara lain memuat , ASN dilarang memberikan dukungan, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara . Pejabat ASN dan Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah .
" Dalam surat itu pada point ke 5 juga tertulis , Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Daerah, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon . Hal itu diatur dalam Pasal 59 ayat (3) Undang
tegas Thessa
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara "
Lebih lanjut Thessa menambahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, dilarang menggunakan wewenang, program, dan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Menurutnya, surat imbauan yang diterbitkan Bawaslu Kalsel ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 . Karenanya ia mengharapkan seluruh ASN di Kalsel dapat menghormati dan menjunjung tinggi asas netralitas pada Pilkada 2024 . Bagi ASN yang melanggar netralitas, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin bahkan pidana sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
