MONEY POLITIC MERUPAKAN MASALAH BERSAMA
|
Bawaslukalselprov.info, Banjarmasin - Memasuki tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di undang oleh stasiun TV Lokal (Banjar TV), Minggu (5/4/2015).
Pada acara "Pandiran di Gardu" tersebut, Bawaslu dan KPU berkesempatan live untuk menyampaikan sejauh mana tahapan persiapan berjalan dan apa saja yang perlu masyarakat ketahui dan pahami menjelang Pilkada tahun 2015. Pada acara tersebut masyarakat di beri kesempatan untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka lewat sms dan telfon interaktif.
Dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni beserta Ust. Miji. Obrolan seputar persiapan Pilkada yang santai namun berbobot ini sempat di sampaikan oleh Sarmuji mengenai klarifikasi icon KPU pada ajang pemilihan kepala daerah kali ini yang sempat menjadi bulanan publik.
"icon bekantan, dari hasil penelitian Mahasiswa Fakultas Kehutanan UNLAM merupakan spesies kera yang berbeda dari pada yang lain. beberapa sifat yang di miliki bekantan yang juga merupakan maskot Kalimantan Selatan adalah sopan, toleransi, tidak profokatif, dan ketika sudah tua bekantan akan mewariskan kepada yang lebih muda. jadi, kepada masyarakat jangan men-generalisasi masalah ini†papar Sarmuji
Tidak jauh dengan pembahasan maskot KPU, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan saat ini juga tengah menggodok maskot untuk Pilkada tahun 2015.
Lepas dari hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga bercermin dari pengalaman pelaksanaan Pemilu tahun 2014. Bahwasannya tugas pengawasan yang sebenarnya tidak dapat di titik beratkan kepada Lembaga Pengawasan Pemilu saja, namun yang paling penting adalah dari masyarakatnya sendiri. dengan menolak dalam bentuk apapun itu money politik.
" money politik merupakan masalah bersama, yang perlu di waspadai adalah money politik dari para elit politik. dan jika tindakan money politik ini dapat terbukti menurut UU No. 8 tahun 2014, partai yang bersangkutan bisa tidak diperkenankan ikut pemilu kembali".Ujar Mahyuni
Jadi sebenarnya perlu di sadari bersama bahwasannya tugas pengawasan tidaklah sesederhana yang di bayangkan bersama. Tugas pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi merupakan tugas bersama masyarakat untuk mencegah dan menolak bentuk kecurangan seperti money politik. Bawaslu siap menampung semua laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat tapi perlu juga partisipasi masyarakat memantau kembali pelaksaan penanganan kembali, jika perlu dapat menjadi saksi dalam proses penanganan pelanggaran.
(abt)