Lompat ke isi utama

Berita

Merusak/ Menghilangkan APK Tindak Pidana Pemilu

Merusak/ Menghilangkan APK Tindak Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono ( baju sasirangan) dalam program dialog RRI Pro 1 Banjarmasin dengan tema penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Banjarmasin, Kamis(11/01/2024) / Foto: Humas

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu . Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), Kamis , (11/1/2024)

Hal ini terdapat dalam pasal 521 , setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 .

Dalam program dialog RRI Pro 1 Banjarmasin, Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak sendiri , jika menemukan APK yang dinilai mengganggu atau melanggar aturan yang berlaku .

" Laporkan ke Bawaslu terdekat jika ada APK yang dinilai tidak sesuai aturan, kami akan koordinasi dengan stake holder untuk menghimbau peserta pemilu atau melakukan penertiban ",

ujar Thessa

Lebih lanjut dikatakan Thessa , dalam PKPU No.15 Tahun 2023 , larangan yang berlaku dalam pemasangan APK adalah di tempat ibadah , lembaga pendidikan baik swasta dan negeri, fasilitas kesehatan, fasilitas publik milik pemerintah, serta sesuai dengan peraturan lain yang diatur oleh pemerintah daerah setempat .

Sementara itu , Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya dan tim sudah menertibkan puluhan APK yang dinilai melanggar aturan . Karenanya ia meminta dukungan peserta pemilu agar dapat melakukan pemasangan di lokasi yang sudah ditentukan .

Jadwal kampanye Pemilu 2024 , berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023

a. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari - 10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11- 13 Februari 2024:
Masa tenang.

d. 2 - 22 Juni 2024:
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e. 23-25 Juni 2024:
Masa tenang.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle