MEDIA HARUS IMBANG DALAM BERITAKAN KAMPANYE
|
bawaslu-provkalsel.go.id, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Selatan sosialisasikan penerapan aturan pengawasan pemberitaan kampanye di lembaga penyiaran dan media massa terkait proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 mendatang kepada wartawan. Jum'at, (9/12) bertempat di ruangan Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadir pimpinan Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Azhar Ridhanie dan Koordinatir Divisi SDM dan Organisasi Kasypiah, KPID Kalsel diwakili oleh Ahmad Saufi dan Marliyana serta wartawan politik media cetak dan elektronik.
Peran media dalam penayangan pemberitaan kampanye sangatlah penting sebagai bentuk informasi kepada masyarakat tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengikuti pilkada di kabupaten Hulu Sungai Utara dan kabupaten Barito Kuala tahun 2017 dengan mengacu kepada aturan PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye , Namun dalam hal penyampaian informasi dituntut mengedepankan asas keberimbangan dan keadilan bagi para kontestan pemilu.
Aldo sapaan akrab pimpinan Bawaslu yang menangani penindakan pelanggaran menyampaikan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi aturan penyiaran pemberitaan dengan KPID dan sosialisai kepafa wartawan terkaut pengawasannya.
penulis : subhan foto : bagus"berbeda penyelenggaraan pemilihan gubernur tahun lalu dulu kita mendapati adanya dugaan pelanggaran dan berujung dengan teguran baik dari KPID maupun Dewan Pers kepada beberapa media, sekarang kesadaran dan partisipasi media di kalsel meningkat hal ini dengan tidak didapatinya dugaan pelanggaran pemberitaan di media massa baik tv maupun koran dan kita berharap kondisi ini diharapkan berlanjut hingga usainya proses pesta demokrasi di tahun tahun mendatang" ungkapnya