Lompat ke isi utama

Berita

Maraknya APS, Bawaslu Kalsel Lakukan Identifikasi

Maraknya APS, Bawaslu Kalsel Lakukan Identifikasi

Anggota Bawaslu Kalsel; Muhammad Radini saat menyampaikan upaya identifikasi dan klasifikasi APS dalam Rapat Koordinasi dengan Kab/kota di Aula Bawaslu Kalsel, Jumat (7/10/2023)/Fotografer: Edwin

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bawaslu Kalsel lakukan identifikasi dan klasifikasi APS yang berpotensi kampanye diluar jadwal, Jumat(06/10/2023)

Menanggapi maraknya APS yang terpasang di berbagai titik di Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Kalsel; Muhammad Radini mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahap sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

“Yang dimaknai sosialisasi adalah kegiatan yang mensosialisasikan partai politik dan bacalegnya sebagai peserta pemilu, tidak dengan memuat unsur ajakan memilih (berkampanye),”

ucap Radini

Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan, tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 selama 75 hari.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

Sosialisasi yang dimaksud tidak boleh memuat visi misi, program dan citra diri calon anggota legislatif.

Rapat ini, selain bertujuan menjalin sinergi dan koordinasi juga menyamakan kesepahaman terkait alat peraga sosial yang boleh terpasang sebelum memasuki tahapan kampanye.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle