MAHYUNI : SAMPEL COKLIT BERDASARKAN JUMLAH RUMAH DENGAN BASIS DATA PEMILIH DALAM SETIAP TPS
|
kalsel.bawaslu.go.id, Amuntai – Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan yang dikemas dengan Pembekalan Pengawasan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih kepada Pengawas Pemilu. Kamis, (8/9) bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam kegiatan supervisi tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan tentang metode pengawasan, gambaran umum seputar isu-isu dan urgensi data dan daftar pemilih serta kerawanan/kendala yang mungkin akan dihadapi oleh pengawas dan tentang teknis pelaporan hasil pengawasan disampaikan oleh Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengacu kepada alat kerja pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0322 Tahun 2016.
“jika kita mau bekerja dengan sungguh – sungguh, kita bisa menggunakan data Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester I 2016 untuk mengukur data pemilih. Apabila ada yang tidak terdaftar. Akan kelihatan disana.†Jelas Mahyuni saat menyampaikan rumus Pengawasan Coklit
Bukan hanya dari DAK2, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga memaparkan fungsi form A1A-KWK untuk mengetahui apabila ada lonjakan data pemilih. Alat pengawasan tersebut dapat membantu kegiatan analisa pengawasan bahkan sampai tingkat TPS.
Kegiatan pengawasan coklit PPDP oleh Bawaslu sebernarnya bertujuan untuk pencegahan ada penggunaan data penduduk yang tidak sebagaimana mestinya. Tentunya dengan prosedur dan tata cara yang telah di tetapkan Badan Pengawas Pemilu.
“Jadi Bawaslu secara tidak langsung membantu KPU untuk akurasi data pemilih dan agar di pahami bersama penyelenggara pemilu. Oleh karena itu pencegahan perlu kita optimalkan dengan adanya keterlibatan semua pihak, tak terkecuali oleh masyarakat†Tegas Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Supervisi tersebut diarahkan hal-hal sebagai berikut dalam menentukan sampel, maksimal 5 TPS dalam 1 kelurahan/desa yang dijadikan sampel, Sampel coklit berdasarkan jumlah rumah dengan basis data pemilih dalam setiap TPS, Salah satu rumah yang menjadi prioritas sampel adalah rumah penyelenggara pilkada, disamping itu juga ada beberapa kriteria lain, seperti permasalahan pada masa lalu dan beberapa indikator lainnya.
Penulis & Foto : Afrie