Libatkan Partisipasi Masyarakat,Bawaslu Kalsel Buka Posko Aduan PDPB
|
Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Senin,(30/6/2025) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat,Bawaslu Kalsel membuka Posko Aduan Masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dengan hadirnya Posko Aduan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan permasalahan dalam data pemilih, Banjarmasin, Senin, (30/6/2025).
Menurut Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono, Posko Aduan Masyarakat merupakan komitmen Bawaslu Kalsel atas keterbukaan dan pengawasan untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
 Masyarakat dapat melaporkan data pemilih yang dinilai bermasalah, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya atau justru terdaftar secara tidak sah, setiap laporan masyarakat yang masuk pasti kita tindaklanjuti , dan kerahasiaan identitas pelapor juga akan dijaga sepenuhnya",
jelas Thessa
Aduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada hari kerja (Senin–Jumat), atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0821-5232-2332.
Sementara itu 3 fokus utama aduan yang dapat disampaikan oleh masyarakat yakni :
1. Ditemukannya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih.
2. Adanya WNI yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
3. Ketidaksesuaian identitas, seperti nama, alamat, atau elemen data lainnya dalam daftar pemilih.
Syarat menjadi Pemilih sendiri adalah telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, memiliki KTP Elektronik, Kartu Keluarga , Biodata Penduduk atau IKD, bukan sebagai anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan.