Libatkan Masyarakat , Penguatan Fungsi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kalsel pada Pilkada 2024
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kalsel 2024 yang diselenggarakan KPU Kalsel, Banjarmasin, Selasa, (18/03/2025) / Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kalsel 2024 , Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menekankan pentingnya peran dan fungsi pencegahan serta pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kalsel dan jajaran selama Pilkada 2024 lalu , Banjarmasin, Selasa, (18/03/2025)
Menurut Aries , dalam menjalankan fungsi pencegahan dengan menggandeng sejumlah stakeholder , Bawaslu berkolaborasi melakukan kegiatan -kegiatan yang bersifat edukasi dan sosialisasi terhadap aturan pelaksanaan pemilihan serentak .
Sementara dalam fungsi pengawasan, selain aktif secara internal mengawasi Pilkada dengan jajaran Pengawas dari Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Ad Hoc, Bawaslu juga melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai pihak dalam pengawasan partisipatif .
" Bawaslu Kalsel sudah melakukan sejumlah upaya preventif dan pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Serentak 2024 lalu, kita sudah menggandeng ulama dan tokoh masyarakat, antar suku bangsa, kalangan organisasi dan media , serta melibatkan pelajar dan mahasiswa dalam tajuk Bawaslu Goes To Campus ",
Jelas Aries
Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Mitra Penyelenggara, aktif melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. dengan koordinasi secara langsung kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga aktif melakukan Pengawasan, dengan mengoordinir jajaran Pengawas dari Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Ad Hoc, dengan dibantu Alat Kerja Pengawasan (AKP) serta merekam setiap hasil Pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Apabila dalam proses pengawasannya terdapat temuan/rekomendasi, maka Bawaslu ataupun jajarannya, dimința secara kolektif kolegial sebagaimana Perbawaslu No-3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk dibahas dan diputuskan secara kelembagaan.
