LEMBAGA PENYIARAN TIDAK BERIJIN DILARANG TAYANGKAN IKLAN DAN PEMBERITAAN KAMPANYE
|
kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin - dalam rangka menindaklanjuti penandatangan kesepahaman bersama antara Bawaslu,KPU dan KPU provinsi pada (11/11) kemarin. Bawaslu Kalimantan Selatan lakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Penyiaran Daerah Kalimantan Selatan bahas Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan melalui Media Penyiaran. Rabu, (23/11) bertempat di ruang rapat Bawaslu Kalimantan Selatan.
Hadir dalam Pertemuan ini Ketua KPID Kalsel Milyani didampingi oleh Wakil Ketua KPID Kalsel Ahmad Saufi dan Anggota KPID Marliyana serta perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan Kabag Teknis, Hukum dan Hupmas Suwarno.
Becermin dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 yang menjadi permasalahan adalah Pemberitaan, dimana KPID Kalimantan Selatan mengirimkan surat cinta kepada dua lembaga penyiaran yang melakukan pemberitaan tidak adil dan berimbang.
Suwarno menjelaskan Secara Teknis KPU Provinsi Kalimantan Selatan belum mendapat laporan teknis dari KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala terkait aturan pemasangan iklan kampanye di media penyiaran dan kpu akan segera berkoordinasi dengan KPID Kalimantan Selatan terkai daftar nama media penyiaran yang berijin kepada KPID Kalimantan Selatan untuk pelaksanaan fasilitasi penanyangan iklan kampanye kemudian hasilnya ditembuskan kepada Bawaslu/Panwas.
"kita belum mendapat laporan teknis dari KPU Kabupaten tekait fasilitasi pemasangan iklan kampanye di media penyiaran dan segera memerintahkan untuk berkoordinasi dengan KPID Kalimantan Selatan" tuturnya
Senada dengan hal itu ketua KPID Kalsel Milyani menyatakan akan Membuat peraturan bersama kepada stasiun TV yang tidak berijin untuk tidak melakukan iklan dan pemberitaan kampanye selain media penyiaran yang difasilitasi oleh KPU.
Penulis &Â foto : Subhan