Kolaborasi Bawaslu dan Polda Kalsel Wujudkan Pemilihan Serentak yang Demokratis
|
Anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini (baju hitam) saat menjadi narasumber dalam Rakernis Fungsi Samapta Polda Kalsel di Banjarmasin ,Senin , (29/04/2024) / Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Keterkaitan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bawaslu Kalsel dan Polda Kalsel memiliki peranan penting untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang demokratis dan berkualitas di daerah ini . Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini yang menjadi narasumber dalam Rakernis Fungsi Samapta Polda Kalsel di Banjarmasin ,Senin , (29/04/2024)
Radini yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Kalsel ini mengungkapkan, kolaborasi antara Bawaslu Provinsi dan Polda Kalsel salah satunya dalam upaya penegakkan hukum Pemilu pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurutnya , penanganan pelanggaran yang terkait dengan pidana pemilu , Bawaslu bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan .
" Untuk memenuhi syarat formil dan materiil adanya laporan penanganan pelanggaran , Bawaslu yang tergabung di Sentra Gakkumdu melakukan kajian hukum yang mendalam untuk kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ",
jelas Radini
Selain itu Radini menambahkan, Bawaslu dan stakeholder Kepolisian juga melakukan koordinasi terarah pada fungsi pencegahan , pengawasan dan pengamanan. Bawaslu dan Polri bersama- sama terlibat mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada serentak, upaya pengawasan di ruang digital dan peningkatan pengawasan partisipatif, pengamanan logistik dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif . Kolaborasi keduanya memiliki tugas dan fungsi masing - masing .
Dalam Rakernis Fungsi Samapta Polda Kalsel tersebut ,Radini juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia .
