Ketua BAWASLU RI Sampaikan Evaluasi Penyelenggaraan PILKADA Serentak 2015
|
kalsel.bawaslu.go.id – banjarmasin. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Muhammad berikan paparan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak pada Rapat Kerja Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, di hotel Aria Barito. Senin (7/3).
Dasar hukum pilkada serentak 2015 ini mengacu pada Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 Pasal 18 ayat (4), Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dasar hukum pilkada ini memastikan pemilu dan pilkada berlangsung dengan demokratis.
“dasar hukum memastikan pemilu dan pilkada berlangsung dengan cara-cara demokratis†paparnya. Ia menambahkan bahwa pemilu demokratis itu harus dipastikan harus ada yang menjamin mekanisme berintegritas dan integritas proses. Oleh karena Bawaslu dan Panwaslu harus memperhatikan dasar dan asas dari pengawasan tersebut.
Evaluasi pilkada serentak tahun 2015 yang disampaikan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar mengenai sumberdaya manusia yang terbatas dan sarana prasarana pendukung (kantor,kendaraan) yang kurang memadai, pencaiaran anggaran yang berbelit-belit sehingga menyebabkan keterlambatan. Tidak sebanding dengan kegiatan pengawasan yang membutuhkan anggaran secara cepat, pengadministrasian hasil pengawasan tidak tertib karena system pelaporan yang masih manual. Belum memiliki manajemen data dan laporan yang bagus, penegakan hukum pidana dalam pilkada kurang efektif.
penulis :Â subhani
foto : supian




