Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Ruang Digital, diharapkan Mampu Menekan Hoaks

Kawal Ruang Digital, diharapkan Mampu Menekan Hoaks

Anggota Bawaslu Kalsel; Akhmad Mukhlis saat menjadi narasumber pada kegiatan Media Event dengan tema “Kawal Ruang Digital” yang diselenggarakan oleh Diskominfo Provinsi Kalsel, Kamis(12/10/2023)/ Foto: Edwin

Banjarbaru, Bawaslu Kalsel - Dalam era digital saat ini, Bawaslu Kalimantan Selatan juga melakukan pengawasan di media sosial. Maka Bawaslu harus mengikuti perkembangan zaman dengan meningkatkan sistem pengawasan berbasis internet pada pemilu 2024, Kamis(12/10/2023).

Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya konten-konten seperti hoaks, ujuran kebencian di media sosial agar tidak menjadi pemecah belah masyarakat pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kalsel; Akhmad Mukhlis menyebutkan dengan adanya media sosial, media online dan media massa ini sangat membantu dalam melakukan pengawasan pemilu.

“Bawaslu saya kira tidak bisa melakukan pengawasan sendirian, makanya dengan adanya giat Kawal Ruang Digital serta kawan-kawan media atau jurnalis yang hadir hari ini, itu berarti juga turut andil dalam mengawasi dan mengawal tahapan-tahapan pemilu tahun 2024,”

ucap Mukhlis

Mukhlis memperkirakan mendekati hari H pelaksanaan pencoblosan terkait hoaks akan semakin meningkat dan terus dipelihara oleh orang-orang yang memiliki kepentingan khusus. Untuk itu, katanya, perlu dibangun inisiatif dari bawah untuk mengatasinya, sehingga tanggung jawab demokrasi menjadi tanggung jawab bersama.

Acara dihadiri oleh 3 narasumber, yakni Anggota Bawaslu Kalsel; Akhmad Mukhlis, Anggota KPU Kalsel; Arif Mukhyar, Ketua PWI Kalsel; Zainal Hilmi.

Dalam giat ini Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel, Diskominfo Kalsel dan PWI Kalsel menggalang dukungan masyarakat dengan menandatangani petisi online “Kawal Ruang Digital” yang diharapkan mampu menekan potensi hoaks, polarisasi, konten negatif maupun kampanye hitam (black campaign).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle