Kampanye Media Massa Dimulai, Bawaslu Perkuat Pengawasan
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dalam Rakor Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Kampanye Media Massa di Banjarmasin, Minggu, (10/11/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel meminta metode kampanye Pilkada melalui media massa mematuhi pasal 69 Undang-Undang No.1 Tahun 2015. Yakni larangan memfitnah, menghasut dan materi kampanye yang tidak mengandung isu Suku, Antar Golongan, Ras, Agama (SARA)Â . Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menandai dimulainya metode kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dari 10 - 23 November 2024, Banjarmasin , Minggu, (10/11/2024).
Menurut Aries, untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu juga bekerjasama dengan stakeholder seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) , Lembaga Penyiaran dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agar sesuai dengan pedoman, standar penyiaran dan kode etik jurnalistik .
" Jika dalam konten atau narasi iklan kampanye diduga melanggar pasal 69 larangan dalam kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan "
kata Aries
Seperti diketahui, tahapan kampanye Pilkada melalui media massa cetak dan elektronik dimulai sejak tanggal 10 hingga 23 November mendatang. Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tantang Kampanye Pemilihan, fasilitasi bentuk penayangan iklan kampanye dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan dan menayangkan iklan cetak dan elektronik sesuai materi yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik , pasangan calon, dan/atau tim kampanye.
Materi iklan dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
