Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Menjadi Pisau Asah Identifikasi Potensi Sengketa

Hasil Pengawasan Menjadi Pisau Asah Identifikasi Potensi Sengketa

(dari kiri) Anggota Bawaslu Kalsel; Akhmad Mukhlis, Akademisi ULM; Akhmad Fikri Hadin saat menyampaikan materi dalam kegiatan Diseminasi Hukum Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap(DCT) di Banjarmasin, Selasa(18/10/2023)/ Foto: Bagus

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Dalam proses penyelesaian sengketa, menurut Mukhlis uniknya Bawaslu mengetahui duduk perkara dari pramediasi, kemudian di dalam proses mediasi. Bahkan apabila masih belum ditemukan kesepakatan dalam mediasi, tentu sebagai Majelis Adjudikasi harus bisa memutus dengan adil atas pengetahuan dari seluruh duduk perkara untuk melindungi atau memulihkan hak pilih, Selasa(18/10/2023).

Anggota Bawaslu Kalsel; Akhmad Mukhlis menjelaskan ada satu asas hukum yang beranggapan hakim mengetahui semua hukum, yang berbeda dengan pengawas pemilu dalam metode penyelesaian sengketa.

"Selain harus menguasai asas curia novit jus, pengawas pemilu yang mengetahui duduk perkara dari pramediasi tentunya harus menghasilkan keputusan yang adil demi melindungi atau memulihkan hak pilih."

jelas Mukhlis

Dapat diketahui curia novit jus adalah asas yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Lebih lanjut, menurutnya sebagai pengawas pemilu yang juga terlibat dalam proses penyelesaian perkara, dari hasil pengawasan Bawaslu menjadi “pisau asah” apakah hasil pengawasan akan berpotensi menjadi sengketa atau tidak.

Akademisi ULM; Akhmad Fikri Hadin yang juga diundang sebagai salah satu pembawa alur diskusi kegiatan jelaskan bahwasannya Bawaslu mempunyai peran sentral sebagai hulu pengawasan. Penting selanjutnya bagi Bawaslu untuk menanamkan batasan tindakan, batasan menafsirkan peraturan dan gunakan pola komunikasi yang bersifat persuasif.

"Bawaslu mempunyai peran sentral sebagai hulu pengawasan sebelum DCT di umumkan. Instrumen pengawasannya sudah diatur jelas, gunakan komunikasi persuasif, jangan sampai dalam komunikasi terkait temuan perkara itu timbul, walaupun pasti diproses oleh Bawaslu."

jelas Fikri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle