Harmonisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemilu
|
(tengah) Anggota Bawaslu Kalsel; Thessa Aji saat jelaskan teknis penyusunan himbauan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Aula Bawaslu Kalsel, Jumat(19/10/2023)/ Foto: Bagus
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu Kalsel identifikasi ada beberapa isu krusial yang menjadi konsen yakni terkait kampanye diluar jadwal, penyalahgunaan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan dan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada unsur kampanye, Kamis(20/10/2023).
Anggota Bawaslu Kalsel; Thessa menjelaskan sebelum KPU menetapkan DCT, Bawaslu tidak dapat menetapkan subjek hukum sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Kampanye yang pada akhirnya Bawaslu Kalsel hanya bisa menghimbau sekali lagi kepada bakal calon juga partai politik untuk dapat menahan diri.
“kecuali setelah ditetapkan DCT. Sosialisasi yang dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye, apabila mengandung unsur kampanye baru dapat di jerat dugaan pelanggaran peraturan kampanye. Namun sebelum itu, hanya ruang pencegahan yang dapat digunakan Bawaslu Kalsel.â€
jelas Thessa
Berdasarakan rapat koordinasi hasil pengawasan yang diselenggarakan di Aula Bawaslu Kalsel, ada beberapa objek pencegahan yang akan ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel bersama jajarannya diantaranya mengenai pencermatan sebelum penetapan dct, pasca penetapan dct, kemudian terkait ketentuan pelaksanaan kampanye kepada partai politik peserta pemilu, terkait ketentuan penggunaan fasilitas pemerintah dalam pelaksanaan kampanye, mengenai jumlah dana kampanye, penerima dana kampanye dan pengadaan serta distribusi logistik yang tengah berjalan.
Terkait hal tersebut, Thessa menuturkan jajarannya akan menerbitkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik Peserta Pemilu di Kalsel, Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah terkait.
Terkait dengan tata letak pemasangan Alat Peraga Sosialisasi dapat berpedoman pada PKPU 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati maupun Peraturan Walikota masing-masing daerah yang mengatur tentang tata letak pemasangan spanduk/baliho/banner.
Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang No 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur bahwa anggota DPR/DPRD melaksanakan reses kepada konstituantenya namun dalam reses tersebut tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses.
Lebihlanjut terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memfasilitasi kegiatan reses harus bisa memposisikan diri. ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam agenda politik praktis.