Lompat ke isi utama

Berita

DODDY : PANWAS HARUS BUKA INFORMASI PENGAWASAN KEPADA PUBLIK

DODDY : PANWAS HARUS BUKA INFORMASI PENGAWASAN KEPADA PUBLIK

kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin - Undang-undang nomor 14 tahun 2008 menyebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk penyelenggaraan negara yang baik.

  Keterbukaan salah satu asas dalam penyelenggaraan pemilu. Keterbukaan dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota memiliki fungsi untuk melakukan sosialisasi, informasi dan pendidikan politik.  

Kepala sub bagian hukum, humas dan hubungan antar lembaga Doddy Yulihartanto mengatakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Panwas Kabupaten sebagai penyelenggara pemilu merupakan badan publik yang wajib membuka informasi pengawasan kepada publik.

 
 

"bawaslu dan panwas adalah badan publik yang di biayai oleh negara, wajib memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait pelaksanaan kerja pengawasan". Jelas Doddy pada lanjutan acara bimbingan teknis bagi pengawas pemilihan kabupaten Barito Kuala dan pengawas pemilihan kabupaten Hulu Sungai Utara. Sabtu, (27/8).

 
 

Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini juga menerangkan penunjukan dan Pembentukan PPID di Panwas Kabupaten sangatlah perlu untuk mengimplementasikan undang-undang informasi publik.

 

Selain undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menjadi dasar penunjukan dan pembentukan PPID di pengawas pemilu yaitu perbawaslu nomor 7 tahun 2012 tentang pedoman pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi pengawasan pemilihan umum dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum.

 

Keterbukaan informasi pengawasan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan, meningkatkan pengawasan partisipasif publik, meningkatkan legitimasi hasil pemilihan di mata publik dan peserta pemilihan, sebagai bentuk pencegahan menimalisir pelanggaran dan sengketa, menciptakan pemilihan yang berintegritas.

 

Penulis  : Subhani

Foto : Bagus

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle