Des Rizal: Sinergitas dan Disiplin Kerja Kunci Penguatan Kelembagaan Bawaslu
|
Anggota Bawaslu Kalsel, Des Rizal (baju putih) saat menyampaikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalsel, Minggu (5/11/2023)/ Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Anggota Bawaslu Kalsel; Des Rizal pengawas pemilu harus bisa menanamkan sikap disiplin yang tinggi, Minggu (5/11/2023).
“Menjadi seorang pengawas pemilu harus menanamkan sikap disiplin yang tinggi. Disiplin yang tinggi itu bisa dilakukan dalam berbagai kegiatan. Salah satunya hadir tepat waktu ketika mengikuti rapat dengan pihak luar atau dengan pihak internal pengawas pemilu sendiri serta wajib membangun sinergitas antar lembaga dan stakeholder dalam rangka mensukseskan Pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024â€,
jelas Des Rizal
Dalam rangka pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dipandang perlu melaksanakan penguatan kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat mewujudkan tujuan dan sasaran lembaga pengawas pemilu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel sekaligus Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat menyoroti pentingnya sinergitas dan sikap disiplin bagi pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan bawaslu kabupaten/kota dalam manajemen lembaga, pengambilan keputusan, serta manajemen waktu dalam tahapan pemilu dan pemilihan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, terutama Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan badan pengawas pemilu.
Selain itu alokasi anggaran, pengembangan sumber daya manusia juga ditekankan, termasuk pelatihan dan pengembangan anggota badan adhoc dibawahnya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan tugas pengawasan.
Lebih lanjut, Aries Mardiono juga menambahkan sebagai Pengawas Pemilu mestinya memiliki mentalitas yang kuat, tidak gampang menyerah dalam kondisi apapun kapan saja dan dimana saja serta sikap profesional seorang pengawas harus bekerja sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya serta berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku
“Ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Jangan sampai sebagai pengawas pemilu kita lalai dan gampang menyerah karena sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanyeâ€,
jelas Aries
Aries berharap semangat pengawas pemilu kabupaten/kota tidak kendor dan selalu berkobar.
Sebagai informasi kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Kasek/Korsek dan Staf Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi kalsel.