Cegah dan Tutup Celah Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang
|
Kegiatan Launching Patroli Pengawasan pada Masa Tenang yang digelar Bawaslu Kalsel ,Banjarmasin ,Senin (18/11/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Untuk menjaga kualitas Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalsel dan seluruh jajaran melakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang . Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu hingga ke tingkat Pengawas TPS (PTPS) di seluruh Kabupaten/kota di Kalsel pada masa tenang Pilkada dimulai 24-26 November 2024, Banjarmasin ,Senin (18/11/2024).
" Kita akan menjaga kualitas masa tenang, memerangi politik uang dan pelanggaran Pilkada lainnya dalam kegiatan Patroli Pengawasan, memperketat pengawasan dan secara intensif mencegah potensi pelanggaran Pilkada di masa tenang",
tegas Aries
Sementara itu Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menjelaskan , kegiatan Patroli Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan seluruh jajaran untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan selama masa tenang Pemilihan.
" Ada aturan dan larangan yang perlu diperhatikan dalam masa tenang, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media massa dan media sosial, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh terpasang , serta potensi pelanggaran lain seperti melakukan praktek politik uang "
jelas Thessa
Seperti diketahui, Masa Tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Sementara masa kampanye sendiri akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun . Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan .
