Catatan 22 Hari Masa Kampanye
|
(dari kiri) Ketua KPU Kalsel; Andi Tenry, Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono, Kasubdit I Polda Kalsel; AKBP Rizali saat mengisi program “Pilihan Rakyat†yang diselenggarakan oleh KPU Kalsel di Banjarmasin, Selasa(20/12/2023)/ Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Catatan 22 hari masa kampanye, Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono jelaskan bahwa pentingnya peran subjek yang terikat dalam Undang - Undang Pemilu untuk bersama - sama menjunjung tinggi taat asas dan taat aturan. Hal tersebut disampaikan Aries lantaran masih ditemukannya dilapangan peserta pemilu yang belum didaftarkan sebagai pelaksana kampanye dan persyaratan STTP Kepolisian yang tidak dapat ditunjukkan oleh pelaksana kampanye dilapangan, Selasa(19/12/2024).
“aktifitas kami lebih banyak dilapangan
mengawasi peserta pemilu, pelaksana kampanye dalam melakukan kampanye, dengan berbagai macam metode kampanye†jelas Aries
Aries menjelaskan bahwa fokus pengawasan pada masa kampanye agar dalam pelaksanaan kampanye dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Aries menegaskan ada beberapa point penting yang harus dipahami bersama bahwa yang boleh berkampanye hanya pelaksana kampanye yang tercatat di KPU. Menurutnya meskipun Caleg, tidak serta merta dapat berkampanye kalau dia tidak tercatat maka ini yang terjadi dilapangan,
“kita minta hentikan (kampanye) karena yang bersangkutan belum didaftarkan sebagai pelaksana kampanye.â€
jelas Aries
Aries menjelaskan bagi kami kampanye itu adalah pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Kalau dia (yang akan melaksanakan kampanye) bukan terdaftar dalam pelaksana maka dia tidak termasuk dalam subjek katakanlah yang dimaksud dalam pelaksanaan kampanye itu melanggar pasal 280 ayat 1, yang menurutnya tidak memiliki izin untuk melaksanakan kampanye.
Dapat diketahui dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang - Undang Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikanâ€.
Aries menjelaskan karena disana yang diatur subjeknya adalah pelaksana, peserta, tim kampanye.
Aries kemudian menjelaskan ada juga temuan dilapangan terkait kekurangpatuhan. Dia juga menuturkan beberapa pelaksanaan kampanye juga dihentikan karena tidak memiliki STTP Kepolisian. Maka kita dengan persuasif mohon ini jangan dilanjutkan dulu, lengkapi dulu prosedurnya karena tatap muka, pertemua terbatas dan kegiatan lainnya itu wajib ada STTP.
Dalam Program Live Medsos dan Televisi “Pilihan Rakyat†yang diselenggarakan oleh TVRI Kalsel tersebut dihadiri oleh Tim Kampanye Daerah, Calon Anggota DPD RI dan perwakilan dari 18 Partai Politik. Menampilkan tiga keynote speaker dari KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel dan Polda Kalsel. Aries mengajak peserta pemilu untuk bersama - sama menjunjung tinggi asas dan taat aturan,
“kami melihat kawan - kawan ini adalah subjek (Undang - Undang Pemilu) yang sama - sama menjunjung tinggi asas dan punya komitmen tinggi taat aturan, maka pemilu akan aman dan damai.†tutup Aries
