Calon Pemilih Harus Teredukasi
|
Foto Bersama Peserta Kegiatan Diskusi Kepemiluan dari Santriwan Santriwati Pondok Pesantren Modern Muthi’ul yang usianya akan memasuki 17 tahun pada tahun 2024 di Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, Sabtu(21/10/2023)/ Foto: Isya.
Hatungun, Bawaslu Kalsel - Bahas Pemilu bersama Santriwan Santriwati dari Pondok Pesantren Modern Muthi’ul Huda, Thessa jelaskan partisipasi awal apa yang dapat dilakukan oleh calon pemilih. Dia juga mengajak kembali pentingnya menghargai proses panjang dalam pencarian ilmu dan pengabdian kepada masyarakat, Sabtu(21/10/2023).
Membahas pemilu bukan hanya mengenai gelaran 5 tahunan, lebih dalam adalah keberlangsungan kehidupan berbangsa yang seyogyanya bukan hanya tanggungjawab pemilih pemula, pemuda atau yang sudah tua namun juga calon pemilih yang usianya baru memasuki 17 tahun pada tahun 2024. Anggota Bawaslu Kalsel; Thessa jelaskan kepada peserta kegiatan Diskusi Kepemiluan akan pentingnya partisipasi mereka pada pemilu 2024.
"Seluruh masyarakat dapat berpartisipasi, minimal dapat berpartisipasi sebagai pemilih."
jelas Thessa
Thessa juga jelaskan syarat sebagai pemilih adalah Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Lebih lanjut partisipasi awal seperti apa yang dapat dilakukan bagi calon pemilih adalah mengetahui bahwasannya menggunakan hak pilih tidak boleh diwakilkan dan pentingnya tidak terlibat pelanggaran pemilu. Pelanggaran dimaksud seperti politik uang yang berpotensi merusak tata negara dan identifikasi benih prilaku koruptif.
Menurutnya konsepsi pemilu yang hadir dalam kehidupan bernegara adalah hasil dari sebuah proses perjuangan yang panjang penggalian ilmu. Calon pemilih pun memiliki hak untuk mengetahui lebih awal atau teredukasi tentang bahaya politik uang. Menurutnya calon pemilih yang teredukasi dengan baik cenderung memiliki pemecahan masalah yang lebih baik ketika nanti kembali bermasyarakat.
Thessa pun berpesan pada calon pemilih tentang cara efektif bagaimana menolak politik uang adalah dengan tidak ikut - ikutan berpolitik uang dan laporkan kepada pengawas pemilu. Dia juga menegaskan Bawaslu akan merahasiakan identitas pelapor, biar Bawaslu yang menindaklanjuti laporan.