Bawaslu Siap Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Hasil Pilkada Mahkamah Konstitusi
|
Anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis dalam Rakor Persiapan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Banjarmasin, Senin,(9/12/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Pasca rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan Suara Pilkada 2024 Kalsel, masih terdapat potensi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) . Oleh karena itu posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK sudah menyiapkan strategi jika menghadapi hal tersebut. Senin, (9/12/2024).
" Jika terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu akan menjadi bagian dalam memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait di MK, support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilihan menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK ,tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan"
jelas Akhmad Mukhlis
Seperti diketahui, pendaftaran
sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil Pilkada .
Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian
MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi .
Sementara itu durasi penanganan perkara sengketa Pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi . Ketentuan tata cara sengketa perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 tahun 2024.
