Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Dorong Penguatan Pengawasan PDPB Berkala

Bawaslu Provinsi Dorong Penguatan Pengawasan PDPB Berkala

(tengah) Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono bersama Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel saat menyimak arahan dalam Rapat Sosialiasi SE PDPB melalui daring di Banjarmasin, (16/06/2025) / Foto: Bagus

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti sosialisasi daring Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI tersebut, ditegaskan bahwa pengawasan PDPB secara berkala setiap tiga bulan sangat penting untuk mencegah terjadinya data bermasalah, seperti pemilih meninggal yang masih terdaftar atau anggota TNI/Polri yang tidak lagi memenuhi syarat namun belum dicoret dari daftar pemilih. Senin (16/06/2025)

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB bertumpu pada tiga strategi utama: pencegahan, pengawasan langsung, dan uji petik. Ketiganya dinilai sebagai fondasi pengawasan untuk menjaga sinkronisasi data antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Pencegahan, pengawasan langsung, dan uji petik adalah jantung dari strategi pengawasan PDPB. Ketiganya harus dijalankan secara konsisten untuk memastikan data pemilih benar-benar valid,”

ujar Kang Iji

Bawaslu Provinsi menilai materi tersebut memperkuat peran pengawasan di daerah, khususnya dalam mendorong keterlibatan aktif jajaran pengawas kabupaten/kota. Uji petik akan dilakukan melalui pengambilan sampel dari laporan masyarakat, hasil pengawasan, atau data KPU, lalu diverifikasi dengan dokumen resmi. Temuan ketidaksesuaian segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan KPU. Partisipasi publik juga ditekankan sebagai unsur penting dalam mendorong pengawasan partisipatif.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, menegaskan urgensi upaya pengawasan yang ketat terhadap PDPB.

“Pengawasan terhadap data pemilih harus dilakukan secara ketat untuk memastikan data yang digunakan benar-benar mutakhir dan valid. Strategi pengawasan telah dijabarkan secara jelas dalam Surat Edaran PDPB, tinggal bagaimana jajaran pengawas di seluruh daerah memaksimalkan semangatnya agar tugas ini dapat dilaksanakan secara optimal,”

ungkap La Bayoni

SE PDPB juga mengarahkan Bawaslu daerah untuk menyusun peta rawan hak pilih, membuka posko pengaduan, dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Dukcapil, TNI/Polri, lembaga pemasyarakatan, dan pengadilan. Bawaslu Provinsi akan memastikan proses rekapitulasi data berjalan secara terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap masukan masyarakat.

Pemutakhiran PDPB dijadwalkan mulai 2 Juli 2025. Fokus pengawasan akan mencakup pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), temuan baru, serta data hasil pemutakhiran yang ditetapkan KPU. Laporan pengawasan akan disusun secara berkala—tiga bulan untuk tingkat kabupaten/kota dan enam bulan untuk provinsi—sebagai bentuk akuntabilitas berjenjang dalam memastikan daftar pemilih yang inklusif dan berkualitas menjelang Pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle