BAWASLU PROV KALSEL MENJADI TUAN RUMAH TIM 9Â
|
Bawaslukalselprov.info, Banjarmasin - Tahapan pilkada yang mulai bergulir tahun ini di Provinsi Kalimantan Selatan membuat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mulai berbenah dan bersiap. Pada tanggal 5 Maret sampai denga 7 Maret 2015 kemarin Bawaslu seluruh provinsi dikumpulkan untuk mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas persiapan sinkronisasi program dan kegiatan oleh Bawaslu RI.
FGD tersebut dihadiri langsung oleh 9 (sembilan) Bawaslu Provinsi (sebut : tim sembilan) terdiri dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur(Bapak Syaiful), Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Ibu Ratna Dewi), Bawaslu Provinsi NTB (Bapak Walit), Bawaslu Provinsi DIY (Bapak M. Nazib), Bawaslu Sumatra Utar(Ibu Aulia Anrie), Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Bapak Jony), Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Bapak Sufyanto), Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan (Bapak Andika) dan Provinsi Kalimantan Selatan sendiri sebagai tuan rumah yang di laksnakan di Gedung Graha Abdi Persada Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kamis (5/3/2015).
Rapat persiapan sinkronisasi program dan kegiatan ini berfokus pada pengembangan tugas dan fungsi Divisi Sosialisasi, Humas dan Hubungan antar lembaga. Hal ini dirasa sangat penting, untuk mereda dan mengurangi opini masyarakat bahwasannya Pilkada hanya mengeluarkan biaya yang tinggi dan tidak memperbaiki keadaan.
Seperti di kutip pada website Bawaslu RI, Nelson juga menuturkan agar jangan sampai nanti muncul lagi pendapat orang yang mengatakan bahwa Pilkada ini membuat keadaan orang makin susah, berbiaya tinggi tetapi tidak memperbaiki keadaan,
“ini saya kira tanggung jawab kita bersama. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu bertugas mengawal Pilkada, sehingga Pilkada betul-betul bermanfaat bagi masyarakat". Ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Meski dalam rapat sinkronisasi kali ini di fokuskan pada divisi Sosialisasi, Humas dan Hubungan antar lembaga tetapi perlu diketahui pengawalan dan pengawasan pilkada yang dilakukan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau instansi. Bukan hanya memberikan pencintraan, Bawaslu juga bekerja nyata dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengawal dan mengawasi Pemilu.