BAWASLU, POLRI DAN KEJAGUNG KOMITMEN MEMPERTEGAS TINDAK PIDANA PEMILU
|
kalsel.bawaslu.go.id, Jakarta - Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan. Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu sesuai dengan amanat Pasal 152 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Ruang Puldalsis Gedung Utama Mabes Polri lantai 5. Senin, (21/11).
Disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nelson Simanjuntak didampingi Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro bersama Pejabat Utama Mabes Polri serta Bawaslu Provinsi, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan tinggi Se Indonesia melalui video conference di gedung Polda di daerah Masing-masing.
Ketua Bawaslu Muhammad dalam sambutannya menyatakan sangat bersyukur dan terharu akan proses pelaksanaan penandatanganan peraturan bersama ini. Peraturan bersama ini mengedepankan visi aspek pencegahan bukan untuk menjerat atau memata-matai kesalahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota. Muhammad menegaskan Sentra Penegakan Hukum terpadu hadir mempertegas pelaksanaan tindak pidana pemilu yang berkeadilan bagi warga Negara.
“saya terharu bisa dilaksanakannya penandatanganan gakkumdu dalam koridor kebangsaan, efektiitas ditandatangani peraturan bersama untuk sistem yang lebih baik. Bawaslu, polri dan Kejaksaan mengedepankan visi aspek pencegahan bukan untuk menjerat atau memata-matai kesalahan calon gubernur, bupati dan walikota. Sentra gakkumdu hadir untuk mempertegas pelaksanaan tindak pidana pemilu yang berkeadilan bagi warga Negara.†Tegas Muhamammad
Senada dengan hal itu Kapolri dalam sambutanya yang dibacakan oleh Bareskrim mabes Polri Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa polri berkomitmen dan bertekad menunjukkan yang terbaik dan meninggalkan ego sektoral serta menjawab harapan masyarakat. Sedangkan Jaksa Muda Pidana Umum Nurrahmat menyampaikan setelah mengetahui dan mendapat petunjuk dari pusat tentang jaksa yang akan bertugas di Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan bimbingan teknis karena berbeda dengan tindak pidana umum sehingga harus ada pemisahan dan pemahaman tentang teknis peraturan tindak pidananya.
[espro-slider id=1542]
Penulis : Subhani Foto : Doddy