Bawaslu Kalsel Terbitkan Analisa Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
|
Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono saat menyampaikan Analisa Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 Kalimantan Selatan , Banjarmasin, Jumat, (26 /7/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslukalsel - Bawaslu Kalsel mempublikasikan analisa pemetaan kerawanan pada pilkada 2024 di Kalimantan Selatan . Berdasarkan analisa Bawaslu Kalsel, dari 10 potensi kerawanan , terdapat 4 titik perhatian di Provinsi Kalimantan Selatan yang harus dilakukan pencegahan agar tidak terjadi pada Pemilihan Serentak 2024, Banjarmasin, Jumat, (26 /7/2024)
Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menjelaskan , pemetaan kerawanan didapat berdasarkan sejumlah indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan Pilkada sebelumnya di Kalsel.
Dengan diterbitkannya pemetaan kerawanan tersebut, ke depannya kita mengupayakan strategi pencegahan , baik melalui himbauan dan sosialisasi serta menggandeng stakeholder terkait
ucap Thessa
Dalam rilis yang diterbitkan Bawaslu Kalsel, 4 titik perhatian di Provinsi Kalimantan Selatan yang harus dilakukan pencegahan yang pertama adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) .
Pasalnya, di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 hal itu pernah terjadi. Berdasarkan gugatan dan Putusan MK, PSU harus dilaksanakan di 827 TPS di 3 kabupaten/kota . Pada Pemilu 2024 lalu, juga terjadi PSU di 1 TPS yaitu di TPS 005, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Selain PSU, potensi kerawanan yang harus dicegah adalah Netralitas ASN. Karena dari analisa Tim Bawaslu Kalsel terhadap jawaban instrumen IKP Tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, terdapat jawaban “Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN†di hampir semua kabupaten/kota, yaitu di 11 dari 13 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Hal ini menjadi sangat rawan karena isu Netralitas ASN terjadi di 11 dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga menuntut perhatian bersama untuk mencegah hal tersebut terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Apalagi bila ada kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri, maka akan semakin kuat pengaruhnya terhadap Netralitas ASN.
2 kerawanan selanjutnya adalah kondisi cuaca dan Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Khusus untuk netralitas aparat desa , posisinya yang langsung bersentuhan dengan para wajib pilih atau masyarakat berpotensi dimanfaatkan oleh tim-tim pasangan calon yang ikut berkontestasi, terutama pada tahapan kampanye.
Kerawanan lain berdasarkan analisa Bawaslu Kalsel dalam hasil Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 adalah isu etik penyelenggara, syarat calon, kampanye di luar jadwal ,gugatan/keberatan terhadap hasil pilkada, isu politik uang, sengketa proses pilkada dan kampanye di media sosial.