Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel Siapkan Pengawasan Internal untuk PSU, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Bawaslu Kalsel Siapkan Pengawasan Internal untuk PSU, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

(dua dari kiri, mengenakan jaket hitam) Ketua Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono saat menyampaikan laporan di ruang media center Bawaslu RI, Jakarta(03/03/2025) / Foto: Edwin

Jakarta, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel Siapkan Pengawasan Internal untuk PSU, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan segera mengambil langkah strategis dalam persiapan pengawasan. Langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi internal guna memastikan bahwa proses pengawasan PSU berjalan efektif dan sesuai regulasi, Senin(03/03/2025).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru; Wahyu Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk mendukung pengawasan PSU. Selain itu, hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan agar pendanaan tidak hanya bersumber dari APBD Kota Banjarbaru, melainkan juga melalui mekanisme dana sharing dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, mengingat efisiensi anggaran menjadi prioritas utama. Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan; Aries Mardiono menegaskan bahwa anggaran harus digunakan secara efisien dengan menetapkan prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat dua bulan ke depan sudah termasuk tahapan penetapan, kita perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara optimal. Jika pemungutan dan penetapan hasil berlangsung selama 60 hari, maka alokasi anggaran harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta mempertimbangkan mekanisme dana sharing antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kota Banjarbaru

ujarnya

Dalam persiapan internal, Bawaslu juga tengah memetakan kebutuhan teknis pengawasan PSU. Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian mencakup fasilitasi dan koordinasi, honorarium bagi pengawas adhoc, pelantikan serta orientasi bagi mereka, hingga pengawasan distribusi logistik dan proses pemungutan serta penghitungan ulang suara. Sebelum penggunaan anggaran, dilakukan pula tahap review oleh Bawaslu RI untuk memastikan pelaksanaannya sah dan sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, pelaksanaan PSU bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak memerlukan tahapan pelantikan ulang. Hal ini dikarenakan tahapan Pilkada Serentak sebelumnya sempat tertunda akibat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Panwascam hanya perlu melanjutkan tugasnya sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Dengan kesiapan pengawasan yang matang serta perencanaan anggaran yang efisien, Bawaslu Kalsel optimistis bahwa PSU di Kota Banjarbaru dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle