BAWASLU KALSEL SIAP FASILITASI SENTRA GAKKUMDU SATU ATAP
|
kalsel.bawaslu.go.id,Banjarmasin - Sebagai wujud peningkatan kelembagaan maka di buat peraturan bersama yang ditandatangani pada senin, (21/11) kemarin. Menindaklanjuti penandatanganan peraturan bersama tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan mengundang jajaran Sentra Gakkumdu dari unsur Polda Kalsel dan Kejati Kalsel untuk melakukan koordinasi terkait sosialisasi draft peraturan bersama, program dan keuangan sentra gakkumdu diruang rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Kamis, (24/11).
Kepala Subbag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga yang menangani Sentra Gakkumdu Doddy Yulihartanto menjelaskan Pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan diperkuat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang sudah diatur oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 berada dan melekat di Badan Pengawas Pemilu.
"undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengatur bahwa pemahaman dan pola tindak pidana pemilihan diperkuat melalui Sentra Gakkumdu yang sekretariat dan keuangannya melekat di Bawaslu"jelasnya.
Calon Bapak ini menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan ruang kerja, ruang rapat Sentra Gakkumdu kemudian melakukan fasilitasi kegiatan berupa piket, rapat teknis dan gelar perkara untuk peningkatan kapasitas Sentra Gakkumdu.
Penulis : subhan
foto : mujib