Bawaslu Kalsel Monitoring Rekapitulasi Suara Berjenjang Tingkat Kecamatan
|
Bawaslu Kalsel melakukan monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan, Jumat(29/11/2024) / Foto: Edwin
Amuntai, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel melakukan monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan . Diantaranya wilayah kecamatan di kota Banjarbaru, Tapin , Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Tabalong , Jumat(29/11/2024)
Menurut Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, kegiatan monitoring dan pengawasan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada secara berjenjang oleh Bawaslu Kalsel tingkat Kecamatan dari hasil rekapitulasi di tingkat TPS, kelurahan dan desa , hingga ke tingkat kabupaten / kota dan Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur .
" Seperti halnya di di Kecamatan Murung Pudak Tabalong, overall berjalan dengan baik tidak ada persoalan, ada beberapa saran perbaikan dari pengawas sudah disampaikan pada tahapan tersebut , sehingga di rekap di kab/kota sudah terselesaikan walaupun ada catatan kejadian namun sudah berhasil diselesaikan di tingkatannya "
jelas Aries
Selain Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan juga dilakukan Anggota Bawaslu Kalsel lainnya Akhmad Mukhlis , Thessa Aji Budiono dan Des Rizal RRD.
Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pilkada 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati di tingkat kecamatan hingga ditetapkan di Rapat Pleno sendiri berjalan lancar dan sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan. Koordinasi juga terjalin antara pemerintah daerah dan aparat keamanan TNI/Polri sehingga PPK dan pengawas dapat terfasilitasi dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh PPK pada tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan KPU Provinsi pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
