BAWASLU KALSEL LAKUKAN PEMBINAAN PENAGANAN PELANGGARAN
|
kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin - Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah memberikan titik penekanan bagi lembaga Pengawas Pemilihan tidak saja pada aspek pencegahan Pemilihan tetapi juga pada penindakan pelanggaran Pemilihan.
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang 15 tahun 2011 pasal 76 poin b dan Undang-Undanga nomor 8 tahun 2015 nomor 29 poin b. Bawaslu Provinsi berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Pembinaan Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di ruang rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Rabu, (9/11).
Hadir dalam kegiatan rapat Pakar Hukum Tata Negara H. Ichsan Anwary, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan H. Sarmuji dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Koordinator Divisi HPP Azhar Ridhanie bersama SDM dan Organisasi Erna Kasypiah yang di pandu langsung oleh Kasubbag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Doddy Yulihartanto.
Rapat ini membahas tentang Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Kampanye Di Luar Jadwal Yang Dilakukan Oleh salah satu Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Kuala dan Dugaan Pelanggaran Kampanye Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan, Uang Dan/Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis Dan Massif Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Kuala.
Sarmuji menjelaskan di KPU Kabupaten sendiri ada perbedaan dalam memahami aturan antara pileg dengan pilkada, Pilkada itu tidak lagi komulatif, dimana pengertian kampanye pada pileg dan pilpres adalah bersifat komulatif.
penulis & foto : subhan“KPU ada perbedaan dalam pemahaman pengertian kampanye dimana pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres adalah komulatif sedangkan pilkada ini adalah alternatif†pungkasnya.