Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel dan Jajaran Siapkan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kalsel dan Jajaran Siapkan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono Dalam Rapat Persiapan Pengawasan Pencalonan dan Pemutakhiran Data Pemilih yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota se Kalsel, Banjarmasin, Jumat, (21/6/2024). / Foto: Edwin

Banjarmasin - Bawaslu Kalsel - Sejumlah upaya dan strategi disiapkan Bawaslu Kalsel dan jajaran menghadapi kegiatan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan KPU dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Persiapan Pengawasan Pencalonan dan Pemutakhiran Data Pemilih yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota se Kalsel, Jumat, (21/6/2024).

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono memperkirakan, saat Pilkada nanti tetap ada kemungkinan penambahan ataupun pengurangan pada jumlah DPT dibanding pemilu lalu, oleh karena itu ia meminta pengawasan oleh Bawaslu Kab/kota maksimal dilakukan .

Selain itu Thessa juga meminta pengawasan dilakukan terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan serentak 2024 di Kalsel. Pasalnya , TPS akan mengalami pengurangan namun dengan jumlah pemilih (DPT) yang lebih besar di setiap TPS.

" Akan ada pengurangan TPS jumlahnya bisa mencapai 40% , pada pemilu lalu tiap TPS maksimal jumlah Pemilih 300, sedangkan pilkada tiap TPS maksimal bisa 600 Pemilih, sehingga beberapa lokasi ada dua TPS atau lebih yang dijadikan satu TPS saja, ini akan menjadi perhatian kita "

ungkap Thessa

Mengantisipasi dan mencegah dugaan pelanggaran terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih , Bawaslu juga telah menerbitkan surat edaran nomor 80 tahun 2024 tentang pencegahan dugaan pelanggaran tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.

Dalam surat edaran tersebut , pencegahan dalam kerawanan pemutakhiran DPT yang perlu diperhatikan diantaranya adalah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir sebagai bahan analisis data, memperhatikan data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni pemilih meninggal dunia atau pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri. Selain itu pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

Jajaran Bawaslu di semua tingkatan juga melakukan koordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir.

Seperti diketahui, salah satu tahapan Pilkada 2024 yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU. Menggunakan metode Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan aplikasi e – Coklit, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari KPU akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan coklit.

Berdasarkan jadwal KPU, coklit mulai dilakukan selama 1 bulan, dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang . Petugas pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan coklit terhadap Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten/kota.
Pada pemilu 2024 lalu , jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) se Kalsel sebanyak 3.025.220, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13.584 dari seluruh kabupaten kota di Kalsel.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle