BAWASLU HADIRI SOSIALISASI TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
|
Bawaslukalselprov.info, Banjarmasin - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah menghadiri acara sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dengan sejumlah stake holders yang didadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (28/04/2015).
Pembukaan yang dilaksanakan di Aula Rapat KPU ini ditandai dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Ketua KPU Prov. Kalsel Samahuddin Muharram didampingi oleh komisioner KPU yang lainnya Sarmuji, Masyithah Umar, dan Hairiansyah beserta kepala sekretariat KPU Kalsel Bambang Setiawan. Acara yang juga dihadiri oleh Forum Koordinasi dan Pimpinan Daerah Prov. Kalsel, Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota Se Kalsel, KPU Kabupaten/Kota Se Kalsel, Partai Politik di Kalsel.
Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur desember mendatang menjadi tolak ukur untuk pelaksanaan pemilihan serentak ditahun-tahun berikutnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan menjadikan UU nomor 1 dan UU nomor 8 tahun 2015 sebagai rujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi melainkan tanggung jawab kita bersama†ujar Samahuddin.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Hairiansyah selaku komisioner KPU bidang Hukum mengenai aspek hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dan Sarmuji Komisioner KPU bidang Teknis Penyelenggaraan mengenai Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota.
Kordiv Tekhnis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (TP3) dan Hubal menanyakan terkait teknis verifikasi faktual yang digunakan oleh KPU terkaitdukungan calon perseorangan dengan metode 100 %.
“ Apakah KPU sudah mempunyai teknis dengan verifikasi 100 % terkait verifikasi faktual terhadap calon perseorangan, dimana hal itu sangatlah sulit?†tanya Erna
Sarmuji menjelaskan bahwa KPU sudah menyiapkan teknis yang pertama secara tradisional dengan melihat sebaran dukungan di Kabupaten/Kota kemudian dipilah kedalam bentuk kategori wilayah Kecamatan dan Desa selanjutnya PPS yang ada di desa digunakan untuk melakukan verifikasi.
(SH)