BAWASLU DAN KPU MERAPATKAN BARISAN
|
Bawaslukalselprov.info, BANJARMASIN -- Telah disahkannya Peraturan Perundang-undangan (Perppu) nomor 1 (satu) Tahun 2014 menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), KPU mulai rapatkan barisan dengan menggelar rapat persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Beberapa stakeholder terkait selain Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga hadir dalam Sosialisasi yang digelar di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Nur Kholis Majid dijelaskan secara berurutan, mulai dari bagaimana data jumlah penduduk dapat diperoleh dan koordinasi penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan rekaptulasi Pemerintah Daerah, hingga hasil rekaptulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA ini sedikit membahas tentang syarat dukungan pada Perppu Nomor 1 pasal 41 calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon perseorangan Gubernur jika memenuhi syarat dukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah penduduk maksimal 2 juta jiwa, selanjutnya jumlah penduduk 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa calon pendaftar harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 5 persen, untuk jumlah penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa paling sedikit dukungan sebesar 4 persen dan paling sedikit 3 persen syarat dukung untuk jumlah penduduk labih dari 12 juta jiwa.
Selanjutnya calon perseorangan Bupati atau Walikota harus memenuhi syarat dukung paling sedikit 6,5 persen untuk jumlah penduduk 250 ribu jiwa, 5 persen untuk jumlah penduduk 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa dan 4 persen untuk jumlah penduduk 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, serta 3 persen untuk penduduk diatas 1 juta jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, kesempurnaan data DP4 tidak bisa dilepaskan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pemegang data kendali hulu.
“Perolehan data DP4 tetap menggunakan payung hukum undang - undang dasar (UUD) nomor 15 tahun 2011, dan agar diketahui bersama bahwa pemegang data kendali hulunya adalah Disdukcapil. Apabila tugas sebagai pemegang data kendali hulu dilakukan dengan sempurna maka tidak akan berpengaruh pada pengolahan data selanjutnya. Seperti kasus pada Pilpres sebelumnyaâ€. Ujar Kholis. Selasa (27/1/2015).
Menurut Mahyuni, sebaiknya tahapan pengumpulan data DP4 dapat dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, persiapan dan pelaksanaan.
“Berkenaan dengan data DP4 sangat penting sekali. Harus diketahui dari mana data tersebut karena data ini bersifat dinamis, sehingga perlu adanya setting pengumpulan data tersebut agar ada kesamaan meski data diperoleh dari tempat yang berbeda dan dapat dibagi mejadi 2 (dua) tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan.†tutur Mahyuni.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni juga menyampaikan tahap pengumpulan data DP4 harus dikoordinasikan kembali dengan kabupaten kota dengan serius dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga akan pro aktif untuk koordinasi dengan kabupaten kota.
Kholis menekankan, jika dukungan 5% tidak terpenuhi, KPU kabupaten kota harus memberikan kesempatan sampai batas akhir jadwal pencalnan untuk menjatuhkan calon perseorangan.
(dyh/abt/hy)