kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang memuat beberapa memberikan kewenangan yang baru bagi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Salah satu kewenangan baru yang diberikan adalah penanganan pelanggaran terahadap dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif. Ketentuan tersebut diatur dengan Pasal 73 dan Pasal 135A, juga kewenangan keberatan kepada Bawaslu RI sebagaimana Pasal 22B huruf b.

 

Untuk memberikan pemahaman kepada Bawaslu Provinsi terkait Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan, Uang Dan/Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis Dan Massif. Bertempat di hotel Palm Banjarmasin Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia gelar supervisi.

 

Peserta supervisi terdiri dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan Bawaslu Provinsi Banten.

 

Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron menegaskan bahwa Objek pelanggaran TSM adalah perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. Apabila pasangan calon terbukti melanggarkan sanksi paling berat adalah pembatalan sebagai calon.

 

“objek dari pelanggaran TSM ini adalah perbuatan menjanjikan dan atau memberikan untuk mempengaruhi penyelenggaraan pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif. Dan kalau terbukti melakukan pelanggaran TSM tersebut maka paslon akan di diskualifikasi”. Terang Daniel.

penulis : subhan

foto : bagus