Lompat ke isi utama

Berita

Baliho Parpol Atau Caleg Yang Ada Unsur Kampanye
Aries : Kita Akan Tindaklanjuti

Baliho Parpol Atau Caleg Yang Ada Unsur Kampanye<br>Aries : Kita Akan Tindaklanjuti

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono (berkopiah) saat membuka Rakor pengawasan dan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024 dengan Bawaslu se Kabupaten /Kota di Banjarmasin, Jumat(20/10/2023)/ Foto: Isya

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kalimantan Selatan Aries Mardiono menyikapi maraknya beredar baliho atau alat peraga Partai Politik maupun Caleg peserta Pemilu di wilayah ini. Meski Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban karena belum dalam masa kampanye , namun menurut Aries, jika di dalam baliho tersebut terdapat unsur kampanye , sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu tetap akan bersikap persuasif dengan memberikan himbauan dan menyurati Parpol dan caleg yang bersangkutan , untuk tidak memasang alat peraga yang memuat unsur kampanye . Jumat (20/10/2023)

Pasalnya , hal itu dilarang karena saat ini belum memasuki kampanye Pemilu. Sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 ,Peserta Pemilu hanya dibolehkan melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dengan memasang alat peraga sosialisasi yang tidak memuat unsur ajakan memilih .

Saat membuka kegiatan Rakor pengawasan dan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024 dengan Bawaslu se Kabupaten /kota di Banjarmasin (20/10/2023) , Aries juga kembali menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu se Kabupaten/ Kota di Kalsel, untuk terus melakukan identifikasi dan analisis kepada baliho,spanduk atau alat peraga lain yang terpasang di masing-masing wilayah di Kalimantan Selatan .

" Kalau terbukti alat peraga sosialisasi yang memenuhi unsur kampanye,sudah kewajiban kita untuk memprosesnya "

tegas Aries

Lebih lanjut Aries juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pemasangan alat peraga bila dianggap merusak keindahan kota atau melanggar Perda . Misalnya pemasangan alat peraga di pohon atau tiang listrik yang merusak estetika kota .

Dalam PKPU No.15 Tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidkan politik pasal 79 menyebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa Kampanye Pemilu. Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu .

Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik ,Partai politik peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus,visi misi atau karakteristik Partai . Masa kampanye pada Pemilu 2024 sendiri baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle