Bagi-bagi Sembako Bisa Dijerat Pidana Pemilu
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono (berkopiah) saat menjadi narasumber dalam
Program Duta TV Bertajuk Podium Hukum dengan tema Jerat Hukum dalam Pemilu Senin(23/10/2023)/ Foto: Reno
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye,peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye . Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran ,brosur, pamflet ,poster,stiker ,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan,kalender,kartu nama ,pin ,alat tulis atau atribut kampanye lainnya . Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang ,Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut Aries menambahkan , setiap bahan kampanye Pemilu harus memiliki total nilai paling tinggi 100 ribu rupiah jika dikonversikan dengan nilai uang,tapi tetap tidak bisa diuangkan.
" Jangankan uang,sembako pun tidak boleh,bisa dijerat dengan pidana Pemilu ",
jelas Aries
Aries menambahkan , jika terdapat temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) .
Menurutnya , potensi kerawanan politik uang dalam Pemilu 2024 bisa terjadi,saat masa kampanye,masa tenang,di hari pemungutan suara dan saat kegiatan pemungutan suara . Jika ada temuan, yang mengarah ke pidana pemilu, Bawaslu lewat kajian mendalam akan menindaklanjutinya.
Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.
Dalam kegiatan yang digagas Duta TV dalam program Podium Hukum dengan tema " Jerat Hukum dalam Pemilu" tersebut,selain menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, juga Anggota KPU Kalsel, akademisi dan praktisi hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh para advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia Martapura Banjarbaru, YLC dan PBH serta mahasiswa FH Uniska.