Aries Berharap Penyelesaian Sengketa Pemilu Cukup di Tingkat Mediasi
|
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu di Kalimantan Selatan ,Martapura,Rabu (01/11/2023)/ Foto: Isya
Banjarbaru, Bawaslu Kalsel - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kalimantan Selatan Aries Mardiono mengharapkan , penyelesaian proses sengketa Pemilu oleh parapihak yang bersengketa cukup di tingkat mediasi . Pasalnya , sejumlah keuntungan banyak didapat daripada harus diselesaikan hingga ke tingkat putusan majelis lewat sidang adjudikasi. Diantaranya kecepatan waktu dalam penyelesaian sengketa ,dan adanya win win solution antara parapihak yang bersengketa , Rabu (1/11/2023).
" Dengan mediasi tidak perlu 12 hari kerja, dan pembuktian terhadap dalil-dalil yang memakan waktu lebih lama "
ujar Aries
Disampaikan Aries saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu di Kalimantan Selatan .
Lebih lanjut Aries menambahkan , dalam penyelesaian sengketa Pemilu , pihak yang bersengketa dapat menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus untuk melakukan pendampingan .Advokat dapat membantu dalam proses penyelesaian antara lain dalam membuat permohonan ,gugatan , menerima dan memeriksa kelengkapan berkas .
Dalam Perbawaslu No.9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan yakni menerima permohonan,mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materil, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa serta melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa. Namun sengketa dapat dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap jika sudah selesai di tingkat mediasi.
Sejumlah potensi terjadinya sengketa Pemilu dalam tahapan yang masuk dalam waktu dekat yakni penetapan DCT , keterwakilan 30% perempuan ,calon peserta Pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil pencermatan DCT ,serta sengketa dalam masa sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 .
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu di Kalimantan Selatan,juga seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kab/kota Kalsel. Rapat diisi dengan paparan sejumlah narasumber diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum,serta Dr. Wirdyaningsih , SH , MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia .
Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalsel ini juga menayangkan video dan live teaterikal proses penyelesaian sengketa Pemilu .