Lompat ke isi utama

Berita

Aksi Mahasiswa di Kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Kalsel ; Mari Kita Sama-sama Kawal Demokrasi

Aksi Mahasiswa di Kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Kalsel ; Mari Kita Sama-sama Kawal Demokrasi


Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dan seluruh anggota Bawaslu Kalsel lainnya saat berdialog dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalimantan Selatan yang menggelar aksi di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel , Senin (12/2/2024)/Foto: Reno

Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalimantan Selatan menggelar aksi dengan mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Kalsel , Senin (12/2/2024)

Dalam aksinya , mahasiswa menuntut terselenggaranya pemilu 2024 yang bersih dari kecurangan dan terwujudnya demokrasi yang beretika dan bermartabat. Selain itu mahasiswa juga menuntut netralitas penyelenggara pemilu dan para penyelenggara negara pada perhelatan demokrasi tersebut.

Aksi Aliansi BEM Kalsel diterima langsung Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dan seluruh anggota Bawaslu Kalsel . Dalam dialog dengan para mahasiswa , Aries mengajak untuk bersama sama mengawal proses demokrasi yang saat ini berlangsung ,khususnya pada pemilu 2024. Bawaslu sendiri tambah Aries , terus berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan publik dan kehendak hukum ,dengan tetap menjaga ketaataan asas dan prosedur serta tindakan terukur dalam menjalankan tugas dan fungsinya .

" Menyampaikan bahwa politik uang itu musuh kita bersama , hak rakyat untuk menggunakan hak pilihnya harus dilindungi itu sudah kita lakukan di seluruh kabupaten/kota di Kalsel, kami menyadari masih ada ruang - ruang kekurangan dari kami , karena itu kehadiran kawan-kawan mahasiswa dapat mensupport agar kekurangan tadi bisa kita isi dengan bersama mengawal proses demokrasi ini "

ujar Aries

Lebih lanjut Aries mengatakan , jika ada temuan dan laporan terkait permasalahan pemilu,pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian hukum yang mendalam. Jika memang penyelenggara pemilu dinilai belum melakukan kinerja dengan baik , pengaduan masyarakat dapat disalurkan melalui lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Sesuai aturan, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu baik teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle