PRESS RELEASE

PUTUSAN DKPP RI PERIHAL GUGATAN TERHADAP ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KOORDINATOR DIVISI PENINDAKAN PELANGGARAN OLEH ADHARIANI TENTANG GUGURNYA KASUS DUGAAN MONEY POLITIC YANG DIAJUKANNYA KEPADA BAWASLU PROV. KALSEL

Kasus gugatan Adhariani kepada Azhar Ridhanie, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Koordinator Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kalimantan Selatan telah menemukan titik terang. Rabu (30/10) lalu DKPP RI kembali memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan putusan bernomor 237-PKE-DKPP/VII/2019.

Pada poin 4.3 pertimbangan putusan berisi,

Bahwa teradu bersama dengaan jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian upaya dalam menangani laporan tersebut antara lain menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai Teradu telah melaukan upaya sungguh-sungguh sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Demikian, dalil aduan Pengadu tdak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.

Pada poin 5.3 kesimpulan pun dinyatakan bahwa,

Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sehingga DKPP RI memutuskan untuk menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keadilan dalam kasus ini. Kami meyakini bahwa pengalaman ini dapat menjadi pelajaran dan pendewasaan bagi semua pihak dalam proses berdemokrasi. Karena tidak semua medan pertempuran bisa kita menangkan, jika pun kalah tidaklah elok untuk menyimpan dendam.

Ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta melancarkan proses hukum ini, kepada tim internal Bawaslu Kalsel, Tim Gakkumdu Kalsel; Pihak Kejaksaan dan Kepolisian, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat serta rekan media yang selalu setia menemani kami. Semoga tim kami menjadi semakin kuat dan solid dalam menjalankan tugas mengawasi dan menghadirkan keadilan dalam setiap pemilu di Kalimantan Selatan.

Dalam waktu dekat, masyarakat Banua akan memiliki hajatan besar yaitu menghadapi Pilgub dan Pilkada di beberapa Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan. Bekal dari hasil keputusan ini menjadi salah satu yang sangat berarti untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada kami khususnya untuk penindakan pelanggaran pemilu di Kalimantan Selatan. Di samping dua penghargaan lainnya dari Bawaslu RI dalam Bawaslu Award pada Jumat (25/10) kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai PPID terbaik ketiga dan sebagai GAKKUMDU terbaik Kedua seIndonesia. Ini menjadi sebuah pembuktian nyata bahwa seluruh jajaran Bawaslu seKalimantan Selatan telah melakukan tugas pengawasannya secara maksimal.

Maka kami berpesan kepada masyarakat Banua untuk menjadikan Kalimantan Selatan sekali lagi memiliki catatan gemilang dalam penyelenggaraan pemilukadanya dengan menjadikan kami kawan dan kawal Pemilu buhan pian seberataan. Dan jangan lupa selalu doakan kami, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dapat bertugas sebaik-baiknya dengan niat mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’aala.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum

Provinsi Kalimantan Selatan