MEDIASI SENGKETA PROSES PEMILU MENCAPAI KESEPAKATAN

by | Aug 7, 2018 | Berita | 0 comments

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan setelah menindaklanjuti Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait Berita Acara yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Selatan. Bawaslu Kalsel melakukan Mediasi antara pihak pemohon, atas nama Habib Ahmad Baharun sebagai Calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Selatan kemudian sebagai pihak termohon adalah KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menemui titik temu dan bersedia bersepakat (Senin, 6/8/2018).

Dalam pokok permohonan pemohon, Habib Ahmad Baharun yang tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar menyatakan sangat keberatan atas Berita Acara yang di keluarkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan terkait pencalonan dirinya sebagai Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 26 juli 2018 yang menyatakan bahwa berkas Pencalonan dirinya sebagai Anggota DPD Provinsi Kalimantan Selatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pihak KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pihak termohon, memberikan pernyataan bahwa berkas persyaratan bakal calon yang diserahkan Habib Ahmad Baharun dinyatakan TMS karena tidak dibubuhinya tanda tangan/cap jempol pada daftar nama pendukung perbaikan. Selain itu Dokumen perbaikan kedua persyaratan perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 diserahkan menjelang waktu berakhir pada hari terakhir masa perbaikan kedua, 24 juli 2018. Dokumen yang disampaikan bakal calon atas nama habib ahmad baharun hanya berupa fotocopy ktp tanpa dilengkapi surat pernyataan penyerahan dukungan dan daftar dukungan sebagaimana terlampir dalam PKPU No 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD(formulir Model F1 – DPD).

Dalam mediasai yang telah dilakukan pada tanggal 6 agustus 2018 pukul 14:11 Wita, kedua belah pihak telah menemui kata sepakat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Mencapai Kesepakatan dengan nomor permohonan : 0001/PS.REG/63/VIII/2018. Kedua belah pihak bersepakat dengan dua poin penting pokok kesepakatan yakni KPU Provinsi Kalimantan Selatan memberikan kesempatan kepada Habib Ahmad Baharun dapat menyerahkan Dokumen Perbaikan dengan jangka waktu satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak adanya putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan penelitian administrasi dan jika hasil penelitian administrasi dinyatakan TMS maka tidak akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dan dinyatakan gugur.

Penulis

Bagus

Foto

Bagus