kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara. Senin, (13/03) bertempat di ruang Wasaka Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Anna Erliyana didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah dari Unsur Masyarakat Ahmadi Hasan dan Mukhtar Sarman serta Tim Pemeriksa Daerah dari Unsur Bawaslu Kalimantan Selatan Erna Kasypiah dan Unsur KPU Kalimantan Selatan Sarmuji Menghadirkan Pengadu Rosehan Anwar, Teradu Ketua Panwas HSU Syardani dan Anggota Panwas HSU Hairil dan Rina Mei Saputri juga turut hadir Saksi Ahmad Deny yang dihadirkan oleh teradu serta pihak terkait yang ikut hadir ketua dan anggota KPU Kabupaten HSU.

 

Dalam pokok permasalahannya teradu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan panwas berupa penghentiannya laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN,yakni mutasi ASN oleh Calon Bupati Petahana terhadap ASN di Hulu Sungai Utara dikarenakan tidak terpenuhinya unsur materil sebuah pelanggaran baik pidana maupun administrasi.

 

Komisioner DKPP RI Anna Erliyana menyampaikan agenda Sidang yang mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait.

 

“Kami hanya periksa, nanti keputusannya diplenokan di DKPP pada 24 Maret. Mudah-mudahan sidang hari ini masuk daftar yang diplenokan,” kata Anna.

 

Terkait dengan putusan dan sanksi yang akan diterima teradu, Guru Besar Universitas Indonesia ini tidak berani memberikan kesimpulan secara pribadi sebelum dilakukan pleno. Jika bersalah maka akan diberikan sanksi dari teguran sampai paling besar si berhentikan dan hasil akan disampaikan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Ditemui terpisah Ketua Panwas Kabupaten HSU Syardani mengungkapkan siap menerima apapun hasilnya, meski harus diberhentikan jika bisa dibuktikan bersalah.

 

“kami sudah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan SOP, Hasil klarifikasi, terkait pidananya itu gugur karena kami enggak bisa buktikan unsur dan alat buktinya. Mungkin hasil yang kami lakukan tidak memuaskan pengadu. Terlebih lagi soal kerugian secara rill yang dirasakan pasangan calon tak ada. Saya yakin langkah kami tepat. Saya pun jika dinyatakan memang bersalah, siap dipecat,” kata Syardani.

[espro-slider id=1845]

Penulis :  Subhani

Foto : bagus