Kotak Suara di 29 TPS akan dibuka lagi oleh KPU Kalsel

by | Jun 28, 2021 | Berita | 0 comments

Mahkamah Konstitusi menerima kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 atas SK KPU Kalsel yang dikeluarkan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono mengingatkan kembali dalam kegiatan Rakor Pembukaan Kota Suara di Aula KPU Kalsel, agar KPU Kalsel cermat terhadap rencana pembukaan kota suara untuk keperluan mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan. Banjarmasin(28/06/2021).

Secara gamblang juga telah dijabarkan dalam pasal 71 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun ketentuan yang harus ditaati oleh KPU terkait pembukaan kotak suara untuk keperluan mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan, yakni:

  1. Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
  2. Mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. Menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;
  4. Memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula;
  5. Melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan
  6. Membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Setelah dilakukan breakdown data, KPU Kalsel mendapatkan Total ada 29 TPS yakni dari Banjarmasin 16 TPS dan dari Kabupaten Banjar 13 TPS.

Untuk formulir yang akan diambil dalam kotak suara tersebut adalah Formulir C1-KWK, Daftar Hadir DPT, DPTb, DPPh dan Salinan DPT, DPTb.

“Pembukaan kotak suara sesuai Undang – Undang dan peraturan yang berlaku. Kotak suara yang dibuka hanya kotak suara di TPS yang masuk dalam permohonan penyelesaian sengketa yang didalilkan pemohon.” terang Aries

Aries Mardiono

Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalsel

Aries Mardiono juga menekankan, Terkait Teknis dimana tempat pembukaan kotak suara dan kapan dilaksanakannya, tentu KPU yang menentukan, apakah kotak suara dibuka di KPU Provinsi atau dibuka di masing – masing Kabupaten / Kota. Termasuk apakah akan dilaksanakan sebelum sidang atau setelah sidang pendahuluan, tentu semua harus dengan pertimbangan keamanan.

Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Perwakilan Polda Kalsel, KPU Kabupaten / Kota, Bawaslu Kabupaten / Kota  dan perwakilan Polres yang menyelenggarakan PSU tanggal 9 Juni 2021 lalu.

Foto

Supian