Dalam Kunjungan Kejaksaan RI, Aldo: Jika Preventif diabaikan, tentu akan kita lanjutkan

by | May 5, 2021 | Berita | 0 comments

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Selatan (PSU Pilgub Kalsel), Tim Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel telah menerima 9 (sembilan) Laporan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Banjarmasin, (04/05/2021)

Disampaikan Kordiv Penindakan Pelanggaran; Azhar Ridhanie saat berdiskusi bersama rombongan Kejaksaan RI yang berkunjung ke Bawaslu Kalsel. Dari 9 (sembilan) laporan masyarakat, kategori dugaan pelanggaran pemilihan didominasi praktek – praktek pelanggaran Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi.

“hasil konsultasi kami dengan Bawaslu RI juga menyampaikan, PSU titik rawannya adalah di praktek money politik dan pasal 187 juncto pasal 69, terkait kampanye di luar jadwal.” ujar Aldo

Azhar Ridhanie

Kordiv Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kalimantan Selatan

Sedangkan terkait Pelanggaran Administratif, Kordiv Penindakan Pelanggaran juga mencontohkan terkait kasus kampanye di akun facebook. Bahwasannya Bawaslu hanya bisa merekomendasikan ke KPU untuk kemudian akun tersebut dapat di take down, atau dihapus. Karena seharusnya pada masa tenang sebelumnya, akun – akun ini sudah tidak ada.

Hingga tanggal 24 April 2021, sejak tahapan PSU. Tercatat 7 kasus masuk kategori Pelanggaran Pidana dihentikan karena tidak memenuhi unsur. 6 kasus masuk kategori Pelanggaran Administrasi, yang salah satu perkaranya telah diteruskan ke KPU Kalsel. 2 kasus masuk kategori pelanggaran lainnya, salah satunya yakni terkait pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu Kalsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Bawaslu Kalsel mengkaji, sebagian besar pelapor ketika melihat aktivitas terlapor, yang mengarah tentang kampanye, pelapor tidak melihat apakah ada unsur ajakan, memuat visi misi atau program. Jika tidak memenuhi unsur tersebut, dalam pembahasan pertama yang merupakan kajian awal sudah dihentikan. Dimana di Sentra Gakkumdu, dalam pembahasan pertama sering dibahas terkait peristiwa hukum, peristiwa dugaan pelanggaran.

“kita lebih menekankan aspek preventifnya pada pembahasan pertama. Lebih mengedepankan prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum) baik dari penyidik dan kejaksaan. Namun jika preventif dilakukan, yang bersangkutan masih melakukan tindakan. tentu akan kita lanjutkan.” tutup Aldo

Penulis

Bagus

Foto

Bagus