Awasi Kampanye pada masa pandemi
Kampanye sebagai sebuah metode yang bukan hanya menjadi wadah menyampaikan visi dan misi paslon (pasangan calon) peserta pilkada, namun dalam pelaksanaannya dapat dijadikan salah satu bentuk transparansi atas sebuah proses pemilihan.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) telah memberikan batasan – batasan metode dalam pelaksanaan kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pilkada 2020. Jum’at(02/10/2020)
Pengendalian kegiatan pengumpulan massa atau kampanye dalam kondisi pandemi yakni berupa larangan menyelenggarakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan / atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan / atau donor darah, serta peringatan HUT Partai Politik.
Merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terhadap kegiatan Kampanye pada masa pandemi dapat dilaksanakan melalui Media Sosial dan Media Daring, Namun dibatasi terhadap pemberian hadiah/materi lainnya di dalam kampanye media daring, karena dikhawatirkan menjadi lumbung money politic dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
Bawaslu RI sebelumnya juga telah mewanti – wanti dengan menurunkan peraturan – peraturan dan kebijakan dalam rangka memperkuat penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan melalui jembatan Kelompok Kerja (Pokja) Protokol Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 yang berisi Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TNI, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian.
Kordiv Hukum, Humas dan Datin, yang gemar olahraga sepedah dan olahraga lari ini menuturkan bahwasannya serangkaian kajian – kajian hukum dalam upaya pencegahan telah dilakukan, selanjutnya perlu adanya peningkatan pengawasan.
“melakukan tingkat pengawasan menjadi penting, pastikan paslon tidak melanggar protokol kesehatan pada saat kampanye di tengah masa pandemi covid-19.”
Saat mengisi kegiatan koordinasi pengawasan partisipatif dengan panwascam se kabupaten tapin kordiv hukum, humas dan datin juga menyampaikan berdasarkan surat edaran Bawaslu Nomor : 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020, mekanisme penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid – 19 tindakan awal Bawaslu yakni dengan memberikan peringatan tertulis. Jika dalam jangka waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis tidak dilaksanakan peringatan tersebut, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten / Kota berhak menghentikan dan membubarkan kampanye. Terhadap pelanggaran protokol covid dalam setiap tahapan Pilkada 2020 dapat dikategorikan pelanggaran pidana umum atau pelanggaran administratif dengan sanksi peringatan tertulis bagi paslon peserta pilkada hingga sanksi paling berat berupa pembubaran kegiatan kampanye.
Editor
Hafiz
Penulis
Bagus
Foto
Rony