agenda sidang MK kedua perkara 124

by | Feb 1, 2021 | Berita | 0 comments

Sidang kedua yang dibuka oleh YM. Hakim Prof. Aswanto dilaksanakan lewat Panel 2 bertempat di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Majelis Pemeriksa YM. Hakim Prof. Aswanto, YM. Hakim Suhartoyo, YM. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh terkait Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan (kalsel). Senin, (01/02/2021)

Sidang yang diagendakan mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu berjalan dengan tertib aturan.

Dalam salah satu eksepsi / keberatannya, Teradu dalam hal ini KPU Kalsel memohon agar Majelis Sidang MK untuk menolak petitum pemohon terkait permohonan pembatalan penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut satu. 

“bahwa undang – undang telah mengatur sanksi diskualifikasi paslon yakni dalam pasal 71 ayat 5, 73 ayat 2 dan 76 ayat 3.”

Kuasa Hukum

KPU Kalsel

Dalam keterangannya pada menit 26:40, Kuasa Hukum KPU Kalsel menyatakan sanksi pembatalan paslon harus terlebih dahulu diawali dengan adanya Laporan / Temuan Bawaslu Kalsel, dimana apabila terbukti adanya pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kalsel.

Sebelumnya Daftar Bukti dan Alat Bukti (sebanyak 4 (empat) rangkap) telah diserahkan ke kepaniteraan MK, yang diterima oleh Muhidin, S.H, M.Hum. pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 oleh Bawaslu Kalsel. Hal ini untuk memperlancar proses persidangan, sehingga verifikasi alat bukti tidak dilakukan dalam ruang sidang, melainkan melalui administrasi kepaniteraan MK.

Dalam keterangan sidang yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menjelaskan, bahwa tugas – tugas Bawaslu dalam rangka pencegahan, pengawasan serta penanganan dan penindakan pelanggaran telah dilaksanakan taat asas dan taat aturan.

    “bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Bawaslu Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan Pencegahan dan Pengawasan.”

    Erna Kasypiah

    Ketua, Bawaslu Kalsel

    YM. Hakim Suhartoyo menuturkan, setelah sidang ini apabila majelis memutuskan masih diperlukan sidang lanjutan, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

    “nanti kalau digelar sidang pembuktian apa yang di argumenkan oleh masing – masing pihak harus dibuktikan. Karena disitulah sesungguhnya hakikat pencari fakta – fakta dan baru terjadi dalam sidang pembuktian.”

    YM. Hakim Suhartoyo

    Hakim, Mahkamah Konstitusi

    Penulis

    Bagus

    Foto

    Isya